Bojonegoro.com – Usai Gelar untuk tingkat SMA/ SMK/ MA, Perguruan tinggi dan Umum, giliran hari ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Pawai Budaya untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Senin, 29/8/2022.
Seperi halnya penampilan kemarin, peserta pawai budaya hari ini juga gak kalah antusias dan kreatif dengan menampilkan kebudayaan dan tradisi Bojonegoro. Diantaranya Khayangan Api, Ki Andong Sari, Oklik, Wayang Thengul, Sumur Pengantin Sraturejo, Wiwit Sawah hingga Pagebluk. Di iringi tarian dan musik kreasi yang disajikan sangat apik oleh para kreator dari masing-masing lembaga.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro, Budiyanto menyampaikan pawai budaya untuk tingkat SD ada 18 peserta yang mendaftar, namun menjelang hari H ada salah satu yang mengundurkandiri, sedangkan SMP ada 9. Total keseluruhan peserta 26.
” Sesuai regulasi atau peraturan saat teknikal meeting peserta diwajibkan menampilkan ciri khas tradisi dan budaya Bojonegoro” ungkap Budiyanto.
Masih menurut Budiyanto, berbeda dengan kemarin, rutenya hari ini terdapat perubahan yakni dimulai dari Jalan Mas Tumapel, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kartini, Jalan Teuku Umar, Jalan Panglima Sudirman. Hingga Jalan MH. Thamrin dan Jalan Mastrip, kemudian finish berada di Jalan Imam Bonjol atau depan Satlantas Bojonegoro.
“Dari hasil eva evaluasi tim keamanan dikarenakan terjadi kemacetan di titik-titik lokasi tertentu. Untuk mengurai supaya tidak terjadi hal tersebut, maka dilakukan perubahan arah rute yang dilalui tetapi dengan tidak mengubah jarak tempuh rute,” imbuhnya.
Untuk kelancaran jalannya pawai, peserta hanya diperbolehkan melakukan performance atau atraksi di tiga titik penjurian. Dengan jumlah peserta minimal 40 dan maksimal 100 orang, area atraksi peserta di tempat start berukuran panjang 15 meter, dengan lebar 5 meter dan tinggi 4 meter.
” Panitia Sangat memperhatikan kenyamanan peserta dan warga yang menyaksikan, karenanya, salah satu peraturan yang dicantumkan adalah peserta dilarang menggunakan pengeras suara seperti sound system dan menggunakan iringan mobil terbuka maupun kendaraan bermotor,” pungkasnya.
