BOJONEGORO– Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Bojonegoro melaksanakan operasi yustisi seiring diberlakukannya kembali jam malam di kabupaten Bojonegoro, Petugas gabungan dari Kecamatan Bojonegoro, Polsek Kota, Puskesmas Bojonegoro, dan Koramil 01 Bojonegoro melaksanakan operasi yustisi protokol covid-19, Senin malam, 28/12/20.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Covid-19 Kecamatan Bojonegoro menyisir jalan Pemuda, Jalan Lettu Suwolo, Jalan TGP, Jaksa Agung Suprapto, Jalan Hasyim.Asyhari dan jalan Protokol lainnya, adapun yang disasar adalah warung atau cafe yang masih kedapatan menerima pengunjung.
Dari operasi yustisi yang dijalankan puluhan warga terjaring karena kedapatan melanggar jam malam, 6 terjaring yustisi karena pelanggaran disiplin kesehatan, pasal 20a dan 27c perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang pelanggaran tidak memakai masker.
Semua warga yang melanggar jam malam, langsung dilakukan Rapid tes oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Bojonegoro dan hasilnya satu warga asal desa Campurejo dengan inisial S yang terjaring operasi yustisi di jalan Lettu Suwolo hasilnya reaktif dan akan ditindak lanjuti dengan rapid tes anti Gen untuk memastikan positif atau negatif Covid.

Petugas gabungan gugus tugas kecamatan Bojonegoro lakukan operasi yustisi
Camat kota, Mochlisiin Andi Irawan SSTP MM menyampaikan sejak diberlakukan jam malam di Bojonegoro, kita telah melaksanakan 6 kali patroli dan operasi yustisi, ini akan terus kami lakukan guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Bojonegoro, sekaligus sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran akan bahayanya virus Corona, dan bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak oleh petugas kepolisan, terang Muchlisin.
Operasi yustisi pemberlakuan jam malam oleh petugas gabungan dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 23.00 wib berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada kendala.

agusti
29 Desember 2020 at 8:47 am
kudu disiplin cah, ben kopide cpt minggat..
Ludvi Agus
9 Januari 2021 at 11:46 am
Joos