BOJONEGORO-Badan usaha milik desa atau diakronimkan menjadi Bumdes, merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Rabu,12/08/20 di gedung DPRD Bojonegoro, pansus II, yang dibentuk oleh DPRD bersama Tim Eksekutif Kabag Hukum pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bappeda,dInas Pertanian, Dinas pariwisata dan budaya, Satpol PP, dan tim penyusun dari Universitas Bojonegoro membahaa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha milik Desa (BUMDESA)
Dalam rapat pansus II bersama parapihak berhasil menelurkan peraturan tentang Bumdes, draf yang tersusun ada 6 Bab terdiri 41 pasal didalamnya yang telah melalui pembahasan.
Dalam penyusunan Raperda Bumdesa terlebih dahulu melalui Forum Group Discuss (FGD) dengan melibatkan berbagai stakeholder diantaranya Pengelola BUMDES,Pemerintah Desa, SKPD terkait, LSM dan Perguruan Tinggi.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan prosedural, Pansus II dalam Raperda menelurkan peraturan tentang BUMDesa
diantaranya
~pendirian BUMDesa ~Kepengurusan BUMDesa
~Bentuk dan Klasifikasi kegiatan usaha BUMDesa, serta dituangkan juga bagaimana mestinya peran Pemerintah kabupaten dalam pembinaan dan pengawasannya.
Ditemui usai Raperda Ketua Pansus II DPRD, Donny Bayu Setiawan, menjelaskan, pada prinsipnya Raperda tentang BUMDesa ini adalah Peraturan daerah yang dibuat ini mampu menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDESA di Bojonegoro.
Kedepannya BUMDESA menjadi profesional dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi di desa, dan berkontribusi untuk penguatan ekonomi di Bojonegoro khususnya dan Nasional umumnya,jelas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
