Bojonegoro.com – Ratusan santriwan dan santriwati yang tergabung dalam “Aksi Solidaritas Forum Pejuang Qur’an” di Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Presiden Joko Widodo, agar Shodikin dibebaskan. Permintaan itu disuarakan ditengah unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu 03/11/2021.
Shodikin merupakan oknum Guru Ngaji sekaligus Ketua FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an) Bojonegoro, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Bojonegoro pada Jum’at , 29 Oktober yang lalu.
Tak hanya para santri putra maupun putri, aksi unjuk rasa juga diikuti oleh para wali santri, dan guru ngaji sebanyak 200-an orang dari berbagai TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) se-Bojonegoro. Menuntut agar Kejari Bojonegoro membebaskan tersangka Shodikin dari jerat hukum tindak pidana korupsi dana bantuan sosial terdampak covid-19 kepada TPQ.
Selain itu, terdapat pula tuntutan disampaikan oleh salah satu santriwati dari TPQ Margomulyo, Afita Widya Pratama, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Sehingga ia meminta agar Presiden Joko Widodo membebaskan tersangka Shodikin.
“Bapak Jokowi Presiden kami, kami dari santri-santri TPQ Bapak Shodikin se-Kabupaten Bojonegoro meminta kepada Bapak Jokowi. Bebaskan bapak kami. Bebaskan Bapak Shodikin. Bapak Shodikin tidak bersalah Pak. Bapak Jokowi yang kami hormati, guru kami mendapatkan perlakuan tidak adil,” kata Afita sambil menangis.
Afita menambahkan, bagi mereka, Shodikin adalah guru dan pahlawan, pelopor pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Bojonegoro. Yang kepada para santri sering disampaikan tujuannya memberantas buta baca tulis Qur’an pada anak-anak di Bojonegoro. Sehingga lembaga TPQ akhirnya menjamur di Bojonegoro.
“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Jokowi, bebaskan Bapak Shodikin dari kezaliman Kejari Bojonegoro. Selektiflah dalam memilih penegak hukum. Jangan yang hanya mementingkan reputasi dan pangkat duniawi saja. Kami mohon bebaskan Bapak Shodikin,” pinta Afita.
Sementara itu, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam, menanggapi secara baik tuntutan para pengunjuk rasa. Pihaknya mempersilakan kepada pihak pendemo, agar jika memiliki bukti-bukti, berupa fakta dan data-data, yang diyakini menunjukkan tidak adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, agar hal tersebut diajukan pada ranah yang semestinya.
“Silakan ajukan pak. Itu ranahnya di persidangan. Kalaupun ada dari tim kami sekiranya dipandang dirasa oleh bapak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu juga ada jalurnya pak. Yaitu pra peradilan,” ucap Badrut Tamam kepada para pengunjuk rasa atau pendemo.
“Tidak ada niatan kami, untuk menzalimi pihak-pihak tertentu, semua sama di mata hukum, semua rata, walaupuan itu penegak hukum ya sama. Semua tunduk pada aturan hukum,” tegasnya.(*)
