Bojonegoro.com – Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar “menidurkan” lebih dulu data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditengarai tidak valid. Rekomendasi itu dimaksudkan supaya diadakan pembetulan data, sehingga bantuan bisa tepat pada sasaran.
Kepala Dinsos Bojonegoro, M. Arwan mengungkapkan, sesuai informasi yang didapat dari Kemensos, bahwa ada temuan dari KPK, banyak data KPM BPNT disinyalir tidak valid. Sehingga KPK merekomendasikan agar data yang tidak valid ditidurkan dulu.
“Artinya ditidurkan itu ditunda mendapat bantuan karena seluruh Dinsos harus melakukan perbaikan” katanya kepada Bojonegoro.com, Rabu (08/09/2021).
Arwan menjelaskan, data KPM bersifat dinamis, naik turun sesuai pembaharuan data. Seperti data per Desember tahun 2020, ada sebanyak 135.243 KPM BPNT. Kemudian, pada Agustus – September 2021 angkanya menurun menjadi 104.612.
“Penurunan angka ini terjadi setelah verifikasi, ditemukan data tak padan dengan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.
Beberapa permasalahan data tak padan yang ditemukan, kata Arwan, antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, NIK tidak valid, dan NIK tidak ditemukan. Penyebabnya, diduga karena terjadi kesalahan saat menginput data di awal, atau memang datanya sendiri memang salah saat diinput.
“Yang menjadi patokan data KPM ini adalah validasi data dari Disdukcapil Mendagri, kalau datanya tidak ada, atau tidak valid kan tidak bisa menerima bantuan. Datanya harus betul,” tandasnya.
Ditambahkan, kuota KPM BPNT tahun 2021 sebanyak 120.000. Setelah dikurangi 104.612 data KPM yang tervalidasi, maka tersisa sekira 15.388 data yang dalam proses divalidasi.
“Dinsos disini tidak mengintervensi pihak manapun, hanya meminta perbaikan data saja,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Chosim mengatakan, perihal NIK ganda memang hanya Disdukcapil yang bisa memverifikasi. Untuk dihapus pada salah satunya kemudian.
Mengenai kasus NIK ganda, menurut Chosim macam-macam sebabnya. Bisa saja karena ada warga rekaman dua kali, karena pindah tempat. Sementara, untuk warga yang belum terekam, sehingga belum memiliki NIK, Disdukcapil juga melakukan cara jemput bola, sepanjang ada laporan dari pihak desa.
“Disdukcapil ada perjanjian kerja sama dengan Dinsos. Terkait beberapa permasalahan kependudukan yang muncul itu wajar terjadi, dan sudah tugas kita untuk memverifikasi soal itu,” jelasnya.(fin)
