Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20210908 WA0069

Kabar

Rekomendasi KPK, Data KPM BPNT Tak Valid Tidurkan Dulu

Bojonegoro.com – Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar “menidurkan” lebih dulu data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditengarai tidak valid. Rekomendasi itu dimaksudkan supaya diadakan pembetulan data, sehingga bantuan bisa tepat pada sasaran.

Kepala Dinsos Bojonegoro, M. Arwan mengungkapkan, sesuai informasi yang didapat dari Kemensos, bahwa ada temuan dari KPK, banyak data KPM BPNT disinyalir tidak valid. Sehingga KPK merekomendasikan agar data yang tidak valid ditidurkan dulu.

“Artinya ditidurkan itu ditunda mendapat bantuan karena seluruh Dinsos harus melakukan perbaikan” katanya kepada Bojonegoro.com, Rabu (08/09/2021).

Arwan menjelaskan, data KPM bersifat dinamis, naik turun sesuai pembaharuan data. Seperti data per Desember tahun 2020, ada sebanyak 135.243 KPM BPNT. Kemudian, pada Agustus – September 2021 angkanya menurun menjadi 104.612.

“Penurunan angka ini terjadi setelah verifikasi, ditemukan data tak padan dengan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.

Beberapa permasalahan data tak padan yang ditemukan, kata Arwan, antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, NIK tidak valid, dan NIK tidak ditemukan. Penyebabnya, diduga karena terjadi kesalahan saat menginput data di awal, atau memang datanya sendiri memang salah saat diinput.

“Yang menjadi patokan data KPM ini adalah validasi data dari Disdukcapil Mendagri, kalau datanya tidak ada, atau tidak valid kan tidak bisa menerima bantuan. Datanya harus betul,” tandasnya.

Ditambahkan, kuota KPM BPNT tahun 2021 sebanyak 120.000. Setelah dikurangi 104.612 data KPM yang tervalidasi, maka tersisa sekira 15.388 data yang dalam proses divalidasi.

“Dinsos disini tidak mengintervensi pihak manapun, hanya meminta perbaikan data saja,” tutupnya.

Baca Juga :  Bojonegoro, Pemerintah Daerah Pertama yang Dapatkan Penghargaan dari BRIN

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Chosim mengatakan, perihal NIK ganda memang hanya Disdukcapil yang bisa memverifikasi. Untuk dihapus pada salah satunya kemudian.

Mengenai kasus NIK ganda, menurut Chosim macam-macam sebabnya. Bisa saja karena ada warga rekaman dua kali, karena pindah tempat. Sementara, untuk warga yang belum terekam, sehingga belum memiliki NIK, Disdukcapil juga melakukan cara jemput bola, sepanjang ada laporan dari pihak desa.

“Disdukcapil ada perjanjian kerja sama dengan Dinsos. Terkait beberapa permasalahan kependudukan yang muncul itu wajar terjadi, dan sudah tugas kita untuk memverifikasi soal itu,” jelasnya.(fin)

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Lima tahun dalam  pengabdiannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mempersembahkan sebuah buku berjudul “Membangun Sejak dalam Pikiran”, Pembangunan dari Titik Paling Pinggir Menuju...

Wisata

Bojonegoro.com – Keinginan besar untuk mengenal Indonesia lebih dekat menguatkan tekad Syaiful A Rachman (SAR) melakukan perjalanan keliling Nusantara. Dengan menggunakan si Oyen, kendaraan...

Hukum

Bojonegoro.com – SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Sebuah buku inspiratif, berjudul ‘Membangun Sejak Dalam Pikiran’ karya Anna Mu’awanah dibedah di Pendopo Malowopati Sabtu (23/9/2023). Acara ini sekaligus menjadi perpisahan...

Copyright © 2020 Tim Digital Bojonegoro.com - Redaksi - Kontak

X