Bojonegoro.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, M. Alfin Budi Prasetyo menolak menandatangani Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) setempat. Alasan penolakan adalah, Surat Peringatan (SP) 1,2,3 terhadapnya belum dicabut oleh Kepala Desa (Kades).
“PABDes Talok tidak saya tandatangani, sebelum semua SP terhadap saya dicabut,” katanya kepada Bojonegoro.com, Senin, 06/08/2021.
Sejak SP 3 diberlakukan terhadapnya, ia tidak lagi diperbolehkan masuk kantor desa. Namun, ia merasa aneh saat pagi ini didatangi dua perangkat desa utusan Kades Talok Samudi. Kedatangan Kasi Kesra Maniran, dan Kasi Pemerintahan Marjono ke rumahnya karena diminta oleh Kades Samudi untuk menandatangani PAPBDes guna kelengkapan pencairan Dana Desa (DD) Talok, terang Alfin.
“Namun tidak saya tanda tangani sebelum SP 1,2,3 terhadap saya dicabut,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto menyampaikan, pihaknya telah mengkaji aduan Sekdes Alfin yang telah diterima sejak 25/08/2021 lalu.
Sukur berharap perseteruan antara Sekdes dan Kades Talok tidak berlanjut, Sebab menurut keterangan Camat Kalitidu, SP yang dikeluarkan Kades kepada Sekdes Talok tidak memenuhi syarat atau dikatakan sangat tidak prosedural.
“Saya sudah rekomendasikan kepada Camat dan Inspektorat agar melakukan semacam pemeriksaan ke Pemerintah Desa Talok. Harapannya agar ada titik temu, dan agar konflik ini tidak berkepanjangan sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
