Bojonegoro.com – Mendapat Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 dari Kepala Desa, Sekretaris Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, kemarin mendatangi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, untuk mengadukan masalahnya, Rabu25/08/2021. Karena SP3 tersebut diduga tak sesuai regulasi yang berlaku.
Sekdes Talok, Kecamatan Kalitidu, M. Alfin Budi Prasetyo, datang menghadap Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro mengaku untuk mengadukan permasalahannya terkait SP 3 yang ia terima. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Sukur Priyanto, Alfin menghendaki ada penyelesaian yang adil sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Bahkan ada surat dari Camat Kalitidu yang menyatakan bahwa SP yang dikeluarkan untuk saya itu tidak berdasar,” ungkapnya.
Alfin menunjukkan bukti surat dari Camat Kalitidu, Mochamad Yasir. Dalam surat nomor 141/550/412.413/2021 tanggal 21 Juli 2021, Camat Kalitidu meminta kepada Kades Talok, Samudi, agar segera mencabut SP 1 sampai dengan SP 3, dan memerintahkan Sekdes Talok untuk segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Dasar pertimbangan yang termuat dalam surat Camat Kalitidu, yaitu, dasar pengenaan SP 1, SP 2 dan SP 3 yang dikeluarkan kepada Sekdes Alfin, tidak sesuai Permendagri No. 60 tahun 2017 pasal 5 ayat 2 tentang perangkat desa.
Kemudian, dalam pemberian tahapan SP tidak ada komunikasi dengan Camat Kalitidu. Sedangkan, sesuai hasil Monev Kecamatan Kalitidu, bahwa Sekdes Talok tidak melanggar aturan. Utamanya dalam aturan Permendagri No. 67 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.
Forkopimcam kalitidu, juga telah memberikan pembinaan secara langsung kepada Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyaratan Desa) Talok hingga empat kali. Yakni tanggal 3 Juni 2021, 21 Juni 2021, 28 Juni 2021 dan terakhir pada 15 Juli 2021. Seluruh pembinaan tersebut tidak diindahkan atau tidak ditindaklanjuti oleh Kades Talok.
Selain surat Camat Kalitidu, lanjut Alfin, BPD Talok juga mengeluarkan sikap berkenaan SP yang dikeluarkan Kades Talok kepada Sekdes Alfin. Bahwa SP 1 Nomor 141/239/412.51.13/06/2021, SP 2 Nomor 141/294/412.51.13/06/2021, dan SP 3 Nomor 141/336/412.52.13/07/2021) dinyatakan tidak sesuai dengan mekamisme dan aturan yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Awal terbitnya SP itu, awalnya karena saya pernah mengingatkan Kades terkait tugas dalam pemerintahan desa agar sesuai peraturan,” jelasnya.
Setelah mendapat SP 3 Alfin mengaku sempat masuk kerja namun dihadang oleh anggota Linmas yang melarang Sekdes masuk Kantor Desa Talok. Anggota Linmas menyebut larangan itu adalah perintah dari Kades Samudi.
“Saya inginnya bisa mendapat keadilan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, Sekdes Talok melakukan aduan ke wakil rakyat disebabkan merasa mendapatkan ketidakadilan, yang dilakukan oleh Kades Talok. Dalam hal memberikan SP 1 sampai SP 3 yang dinilai tidak sesuai atau terjadi dugaan pelanggaran konstitusi.
Sukur mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan permasalahan tersebut untuk menyelesaikan secara internal. Namun apabila tidak bisa, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk memediasi di DPRD agar terjadi harmonisasi di pemerintahan desa.
“Kita mengimbau pihak DPMD, Camat dan yang bersangkutan untuk mediasi agar tidak terjadi disharmonisasi di pemerintahan desa,” jelas Sukur.
Namun, apabila hasil mediasi masih juga tidak membuahkan hasil, pihaknya akan mengundang pihak terkait dan kepala desa ke DPRD. Dari bukti-bukti surat yang ia baca, terkait SP 1,2,3 dari Kades Talok, Sukur berpendapat memang SP itu tidak pas dengan tahapan yang ada. Ditambah adanya surat dari Kecamatan dan BPD yang keberatan dengan SP itu.
“Garis besarnya, sementara saya lihat Kades Talok ini arogan dalam menggunakan kewenangannya,” pungkasnya.
