Bojonegoro.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di bulan Januari 2023 diantaranya adalah Ganjal ATM, Pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan (Curat) pengeroyokan dan penganiayaan.
Hal tersebut terungkap saat polres Bojonegoro melakukan konferensi pers di halaman Mapolres. Dalam Konferensi Pers Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto memimpin langsung konferensi pers dan didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas, Senin, (13/03/2023)
Adapun kasus yang berhasil diungkap oleh polres Bojonegoro adalah sebagai berikut, Pencurian dengan pemberatan SPKT Polsek Purwosari dengan TKP halaman rumah korban, setelah dilakukan pengembangan oleh Reskrim Polres Bojonegoro terungkap pelaku telah melakukan 33 kasus curanmor dengan TKP Rembang, Lamongan dan Bojonegoro.
Adapun keterangan selengkapnya sebagai berikut :
Tersangka curanmor berjumlah 3 orang, yaitu Skr 50 tahun, warga Balen, FBS 23 Tahun, warga desa Sidobandung Kecamatan Balen dan BIH 50 tahun Warga Balen juga. Pasal yang disangkakan untuk 3 adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Kasus ke 2 yang berhasil diungkap adalah di SPKT polsek Sumberejo, TKP ATM Bank Jatim KCP Sumberejo, modus ganjal ATM Tersangka KW 47 tahun, alamat Desa weleri, Kendal Jawa tengah dan MH 40 tahun beralamat di desa kebunsari Kaliwungu Kendal Jateng Pasal disangkakan 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
Kasus Pencurian dengan pemberatan SPKT polres Bojonegoro TKP ruang rawat arofah RS Aisyah mencuri HP tersangka As 30 Tahun warga Bojonegoro kota. Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan SPKT Kepohbaru, TKP desa Woro kec Kepohbaru , tersangka HD alias BJ 27 tahun, pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Penganiyaan SPKT polsek pandangan, TKP jalan raya Bonang agung padangan, pelaku anak berhadapan dengan hukum, pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 🌙 .
Penganiyaan, SPKT Polsek Kedewan, TKP warung di desa Kawengian, kec Kedewan, tersangka AS 53 tahun Asal banyu Urip Tuban. Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
SPKT Tambakrejo, TKP rumah korban, desa watang Tambakrejo tersangka SKJ 40 tahun, , dusun watang Tambakrejo.351 ancaman 5 tahun penjara. Melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka di mata sebelah kiri dan bibir robek, pelaku tidak terima karena istinya menjual diri tapi tidak laku.

Polres Bojonegoro mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor kepada korban
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menghimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, karena kejahatan akan selalu ada saat ada kesempatan dikarenakan kelengahan korban.
” Polres Bojonegoro berharap warga juga ikut menjaga keamanan dan ketertiban dengan berhati hati menjaga harta bendanya jangan sampai lengah, kalau ada yang mencurigakan jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas” pungkasnya.
