Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20210825 185048

Kabar

Sulitnya Persyaratan Rekom Dinperinaker, Para Pelaut Bojonegoro Terancam Tak Bisa Bekerja

Bojonegoro.com – Sejumlah pelaut asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tak bisa bekerja karena tak memiliki paspor, Pasalnya, rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinperinkertrans) Kabupaten setempat tak bisa mereka dapatkan.

Mewakili empat rekannya sesama pelaut, Deni Cahyo mengungkapkan, empat rekannya terancam tak punya paspor, itu artinya pelaut atau anak buah kapal tidak bisa bekerja, Lantaran ada persyaratan pembuatan paspor yang mensyaratkan surat rekomendasi dari Dinperinaker setempat.

Sementara, untuk mendapatkan surat rekomendasi, Dinperinakertrans Bojonegoro meminta persyaratan yang dianggap  mustahil untuk dipenuhi. Yakni, pelaut harus didampingi oleh perwakilan perusahaan yang mempekerjakan pelaut dimaksud.

“Ini tentu menyulitkan kami, karena para perwakilan perusahaan atau agency yang kebanyakan ada di Jakarta harus mendampingi satu per satu pelaut di Dinperinakertrans setempat. Itu berat. Agency tidak mau seperti itu,” terangnya kepada awak media bojonegoro.com, Rabu,25/08/2021.

Pelaut yang menjabat kepala kamar mesin kapal ini, berharap ada solusi agar rekan-rekannya bisa melaut lagi. Dengan langkah awal mendapatkan rekomendasi Dinperinaker. Tanpa perlu adanya syarat pendampingan pegawai perusahaan atau agency dimana pelaut bekerja.

“Bagi kami, itu syarat yang mustahil dipenuhi. Padahal kawan-kawan sudah tidak melaut satu tahun lebih. Kami ingin secepatnya kembali bekerja agar dapur kembali ngebul,” ungkap Deni, yang bekerja sebagai pelaut perusahaan kapal barang internasional.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinperinkertrans Bojonegoro, Slamet mengaku, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Tidak ada maksud mempersulit warga Bojonegoro yang berprofesi sebagai pelaut.

Dasar regulasi dimaksud, kata Slamet adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk mendapatkan rekomendasi paspor pekerja migran, sesuai keputusan Kepala Dinperinakertrans memang diwajibkan calon pekerja migran hadir didampingi PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) saat permohonan.

Baca Juga :  Media gathering dan Diskusi Gayeng Bersama Para Pegiat Media Sosial di Bojonegoro.

“Jadi tidak dipersulit ya, tetapi ini adalah kewajiban negara untuk melindungi pekerja di luar negeri. Jangan sampai sudah berangkat bekerja ke luar negeri, setelah sampai malah terkatung-katung, kan kasihan,” tandasnya.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan
Iklan

Baca Artikel Lainnya

Promo

Bojonegoro.com – Bagi pecinta kuliner Makanan berbahan dasar apapun sebenarnya enak untuk dinikmati. Begitupula yang berbahan dasar Bandeng. Tapi sayang banyak yang enggan mencoba...

Promo

Promo Salon Rofi Diskon 20% Selama Ramadhan 2023 WA : 085706092850

Promo

Bojonegoro.com – Promo berbuka puasa dengan 45 menu pilihan dari Favehotel Sudirman Bojonegoro, ajak rekan atau keluarga anda dan dapatkan hadiahnya

Kesehatan

Bojonegoro.com – Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi sesuai dengan roadmap yang sudah ditetapkan Pemerintah, sebagai unit kerja milik Pemerintah Kab. Bojonegoro yang melakukan pelayanan...

X