Bojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pengerukan tambang galian C tanah uruk ilegal yang berada di wilayah Desa Sumberejo kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Rabu (29/06/2022),
Hak ini dilakukan karena diduga pengelola pengerukan tambang tidak mengantongi izin, guna menghindari kerusakan alam yang berkelanjutan satpol PP pemkab Bojonegoro mendatangi dan menghentikan serta menutup lokasi penambangan pasir di Desa Sumberjo, Kecamatan,Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan pada awak media . bahwa penutupan lokasi pengerukan penambangan galian C tanah Uruk di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, atas dasar laporan dari masyarakat setempat terkait dengan adanya kerusakan ekosistem Lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah.
Karena melanggar Perda dan ditambah tidak mengantongi izin, Maka aktivitas penambangan pasir di desa Sumberejo terpaksa kami tutup,” terangnya.
” Wiega Bagus A, SE, SST (Analis kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas) pada bagian perekonomian dan SDA. Ketika dikonfirmasi Media Metro Soerya. Melalui Akun WhatsApp, menyampaikan Pemkab Bojonegoro, belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi apapun terkait pertambangan kepada penambang di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk.
Kami dari bagian perekonomian dan SDA, Satpol PP, Camat Trucuk sudah memberikan himbauan dan peringatan penututan tambang sampai penambang memiliki ijin IUP OP. surat tertulis sudah kami sampaikan dan di tembuskan kepihak aparat penegak hukum APH) dikarenakan pertambangan illegal itu menjadi kewenangan APH.
Dasar hukum yang bisa dikenakan pada penambang illegal adalah UU No. 3 Tahun 2020. tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegasnya.
