Connect with us

Hi, what are you looking for?

Official Portrait of Anna Muawanah Regent of Bojonegoro
Official Portrait of Anna Muawanah Regent of Bojonegoro

Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kinerja ASN, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Jam Kerja

Bojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran (SE) No.800/3438/412.301/2022 tentang Pelaksanaan Hari Kerja/Jam Kerja dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojenegoro. SE ini menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 061.2/ 21254 / 031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bupati Bojonegoro Ibu Dr. Hj. Anna Muawanah menyampaikan bahwa SE tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal lagi. Isi dari SE tersebut adalah sebagai berikut :

Hari kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan jam kerja Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukuı 12.00 – 12.30 WIB, Hari Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukuı 11.30 – 12.30 WIB

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu jam kerjanya sebagai berikut :

a. Hari Senin s.d Kamis Pukuı 07.00 – 14.00 WIB

b. Hari Jum’at Pukuı 07.00 – 11.30 WIB

c. Hari Sabtu Pukuı 07.00 – 12.00 WIB

Untuk pelaksanaan apel pagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya memaksimalkan pelayanan masyarakat dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu tepat pukul 07.45 WIB.

Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan di halaman Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bojonegoro, sedangkan untuk RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru dan kecamatan menyesuaikan.

Peserta apel pagi wajib menanda tangani daftar hadir dan melaporkannya secara periodik kepada Bupati Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

IMG 20220701 WA0006

SE jam kerja ASN yang diterbitkan bupati Bojonegoro

 

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Perlinsos dan IKD Wujudkan Akurasi Data Penerima Bansos

“Hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja  dalam seminggu tanpa dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, Ketentuan mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kehadiran apel pagi sebagai pertimbangan penentuan TPP berbasis kinerja, selanjutnya untuk mengukur ketertiban/kedisiplinan ASN dilakukan melalui absensi online (Face Detection),” tutur Bupati Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro menambah bahwa pelaksanaan hari kerja/jam kerja baru dan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Pendidikan

Bojonegoro.com – MI ICP Nurul Ulum Bojonegoro melakukan terobosan yang sangat membanggakan dengan mengirimkan sembilan anak didiknya belajar ke luar negeri melalui kegiatan SmartBot...

Peristiwa

Bojonegoro.com – Di penghujung bulan kemerdekaan satu Rumah toko (Ruko) milik Siti Ulfiah (49) di jl Raya Pasar Kedungadem kecamatan Kedungkandang kabupaten Bojonegoro mengalami...

Kabar

Bojonegoro.com– Para pencari kerja memadati Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (29/8/2026) dalam gelaran Bejo Career Day 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pencari...

Seni dan Budaya

Bojonegoro.com – Warga Desa Purwosari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro merayakan HUT  ke-81 Kemerdekaan Indonesia dengan berbagai pertunjukan seni tradisi dengan mengangkat budaya lokal melalui...

X