Bojonegoro.com – Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah melahirkan 49 aturan pelaksana di antaranya adalah PP nomor 11 dan Permendes nomor 15 Tahun 2021 yang mengamanatkan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan menjadi badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA) yang paling lambat dilaksanakan dua tahun sejak PP itu diterbitkan.
Perubahan tersebut menyusul pengesahan Regulasi (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pun secara resmi telah melakukan terminasi PNPM-Masyarakat Pedesaan. BUMDes Bersama ini dinilai bisa menjadi payung hukum yang cocok untuk menaungi hal ini. Terlebih BUMDes/BUMDesma memiliki ruang gerak luas sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Beberapa hal yang dapat dinaungi adalah Kerjasama BUMDes/BUMDesma tanpa dengan pihak ketiga.
Memang sempat ada ketidakjelasan badan hukum setelah program UPK PNPM Mandiri selesai. Ketika akan dijadikan koperasi atau PT, maka kepemilikan atau asal dana tidaklah tepat. Sebab pada koperasi, dananya harus berasal dari anggota sedangkan untuk PT harus berasal dari pemegang saham. Padahal pada program UPK PNPM, dana berasal dari pemerintah yang dikucurkan sebagai dana bergulir untuk warga miskin yang memerlukan.
Ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. Salah satunya adalah, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa. Kedua, Dana bergulir agar dapat dinikmati Semua yang terlibat dalam pengelolaan. Masyarakat Desa dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam anggaran pendatapan dan belanja desa (APBDesa).
Sebelum transformasi dilakukan, ada sekitar 5.300 kecamatan yang menjadi lokasi UPK eks PNPM. Sebagian lembaga berubah menjadi privat dalam bentuk PT, koperasi, dan badan lain tanpa punya payung hukum jelas. Mereka menggulirkan dana bersama yang bersumber dari loan dan pemerintah pusat ke warga miskin.hal tersebut tidak sesuai. Pasalnya, dana bergulir hanya boleh direpresentasikan oleh pemerintah desa melalui BUMDes Bersama di wilayah UPK eks PNPM-MPd, dalam hal ini kecamatan.
Selain itu, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik. Pendirian BUMDes Bersama demi kesejahteraan masyarakat desa sehingga perannya tak hanya seabgai produsen, tapi juga konsolidator.
Harapan besar dari transformasi tersebut adalah perubahan semangat semua stakeholder yang berkecimpung didalam pengelolaan BUMDesma. Mulai dari perubahan kinerja, profesionalitas, transparansi dan lain sebagainya.
Penulis : Resma Edhi Satria
Direktur Utama BUMDesma Dhastra Kaitidu
