15 Oktober 2026

Warga Karangpacar Gugat Pemkab Bojonegoro, PTUN Surabaya Gelar Pemeriksaan Lapangan Objek Sengketa

0
IMG20251219101605

Bojonegoro.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melaksanakan pemeriksaan lapangan objek sengketa dengan Perkara Nomor: 115/G/2025/PTUN.SBY, perihal gugatan warga Gang Karangrejo RT 19 RW 3 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro dan tergugat dalam kasus ini adalah pemerintah kabupaten Bojonegoro. Jumat (19/12/2025).

Hal tersebut menyusul setelah sebanyak 22 Warga Gang Karangrejo Kelurahan Karangpacar melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN Surabaya atas tanah seluas  4800 meter persegi yang saat ini dihuni dan dalam penguasaan 24 warga penggugat.

Hadir dan turut menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan lapangan objek sengketa adalah warga selaku penggugat dan pemerintah Daerah kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Pelaksana Bagian Hukum, Setda kabupaten Bojonegoro dan hadir pula Camat Bojonegoro, dan Kepala Kelurahan Karangpacar.

Pemeriksaan lapangan obyek sengketa oleh Hakim PTUN bertujuan memeriksa dan memastikan obyek yang disengketakan, dan dari hasil periksa dilapangan bahwa obyek sengketa baik tergugat maupun tergugat adalah obyek yang sama.

Menurut Warga melalui kuasa hukumnya S. Fatchurrotin, SH merasa bahwa tanah yang dimaksud dalam gugatan adalah milik warga, pasalnya warga telah menetap selama puluhan tahun dan sepenuhnya yakin bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik leluhur mereka, dan bukti terbitnya peta bidang menjadi dasar bahwa tanah yang hingga ini masih dalam penguasaan adalah milik warga penggugat.

“Warga yang berada disini itu telah menghuni puluhan tahun dan telah turun menurun dari 3, bahkan ada yang 4 generasi, terhitung sekira tahun 1935”, papar  Fatchurrotin

Berbeda dengan Pemkab Bojonegoro selaku tergugat, melalui Andi Panca Wardana, SE. Ak.MMD, Kabid Pengelolaan Aset Daerah Bojonegoro menyampaikan bermula dari temuan BPK, bahwa sebidang tanah tersebut adalah aset pemerintah daerah, maka kami melakukan tugas kedinasan berkaitan dengan Admistrasi fisik dan hukum atau upaya penerbitan Sertifikat.

Baca Juga :  Forkopimda Hadirkan Restorative Justice, Suginanto Pencuri Dua Batang Kayu Dibebaskan

“Pemkab tentunya akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan, dan tanggal 6 Januari 2026 memasuki tahap kedua belah pengajukan bukti-bukti di PTUN Surabaya, kita tunggu hasilnya bersama” tutur Andi panca.

Sementara itu terpisah, Camat Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, S.STP., MM dan Kepala Kelurahan Karangpacar, Erwina Sri Pamulih, S.Sos memberikan pernyataan yang sama, bahwa selalu pejabat Kelurahan maupun kecamatan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya yaitu pelayanan kepada masyarakat, bahwa yang menjadi sengketa para pihak biarkan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

“Proses hukum boleh berjalan, para pihak boleh bersengketa, namun diharapkan masyarakat tetap menjalankan cipta kondisi, yaitu bersama-sama menciptakan suasana kondusif di masyarakat” jelas Mochlisin.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X