Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
V4FCV3rb1cUcTNj7 1

Kabar

Wujud Kepedulian Pemkab, Santunan Duka Hanya Untuk Ahli Waris Tidak Mampu, Simak Cara Mendapatkannya.

Bojonegoro.com – Program Pemkab Bojonegoro memberi santunan kematian atau santunan duka ditekankan untuk ahli waris yang tidak mampu. Hal ini sebagai wujud kepedulian Pemkab bagi masyarakat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat,  Abdullah Faqih menjelaskan bahwa sesuai peraturan Bupati Bojonegoro No 49 Tahun 2018 serta No 14 Tahun 2019, santunan kematian diberikan bagi masyarakat miskin di daerah sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Sekali lagi, bantuan ini ditekankan bagi ahli waris yang tidak mampu, setidaknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Abdullah Faqih menjelaskan mulai Januari hingga Juli 2021 sebanyak 4.454 pemohon masuk dan sudah cair sebanyak 3.275 dengan rincian sebanyak 1.751 sudah ditransfer ke rekening ahli waris sedangkan sebanyak 1.524 proses pentransferan. “Di mana sisanya sebanyak 1.179 dalam proses pengajuan pencairan,” jelas Faqih.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan santunan kematian atau santunan duka bisa langsung datang ke kantor Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bojonegoro Lt. 5 gedung Pemkab Bojonegoro Jl. Mas Tumapel No 1 Bojonegoro.

“Permohonan santunan kematian paling lambat diajukan selama 30 hari kerja sejak warga meninggal dunia,” imbuhnya.

Adapun persyaratan permohonan pengajuan bantuan santuan kematian sebagai berikut :
1.    Surat permohonan kepada Bupati Bojonegoro diketahui Camat
2.    Surat surat keterangan kematian dari kepala Desa/Kelurahan
3.    Melampirkan tanda terima bukti pengurusan akta kematian atau fotocopy akta kematian dari Disdukcapil
4.    Surat keterangan ahli waris
5.    Surat keterangan miskin ahli waris/masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi/ Rekomendasi kades dengan tokoh masyarakat setempat.
6.    Melampirkan fotocopy KTP-elektronik atau KK warga yang meninggal dunia dan ahli waris
7.    Surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP-elektronik
8.    Foto rumah ahli waris tampak depan, dengan ahli waris yang didampingi perangkat desa/kelurahan setempat
9.    Membawa materai Rp 10.000, sebanyak 2 lembar
10.    Fotocopy buku rekening Bank Jatim (atas nama ahli waris)
11.    Berkas asli rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke Bagian Kesra Bojonegoro.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Wisata

Bojonegoro.com – Keinginan besar untuk mengenal Indonesia lebih dekat menguatkan tekad Syaiful A Rachman (SAR) melakukan perjalanan keliling Nusantara. Dengan menggunakan si Oyen, kendaraan...

Hukum

Bojonegoro.com – SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Kabupaten Bojonegoro resmi mulai dipimpin oleh Adriyanto, SE., MM., Ma., Ph.D, setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Bojonegoro, Minggu (24/9/2023). Pelantikan dan pengambilan...

Kabar

Bojonegoro.com – Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan nomor telepon ‘0852-8111-1235’ yang mengatasnamakan Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto. Nomor telepon hoax tersebut juga memasang profil Pj....

X